PWI, RPS dan Pemkab Tuban Sepakat 'Tertibkan' Wartawan Abal-abal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PWI, RPS dan Pemkab Tuban Sepakat 'Tertibkan' Wartawan Abal-abal

Wartawan: Suwandi
Senin, 02 Oktober 2017 13:39 WIB

Ketua PWI, Ketua RPS saat melakukan pertemuan dengan Kabag Humas Pemkab Tuban

"Perlu diketahui, bahwa pemerasan dan pemaksaan itu tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan telah melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Tuban, Rohman Ubaid mendukung langkah PWI dan RPS ini. Untuk itu, ia bakal meminta bantuan kepada PWI dan RPS agar memberikan pengetahuan tentang jurnalistik kepada instansi, camat hingga sampai ke kepala desa.

"Pengetahuan itu difokuskan terkait cara menangani dan menghadapi wartawan yang sukanya meminta dan memerasa serta memaksa. Sebab, selama ini banyak ulah wartawan yang selalu meminta uang dan terkadang memaksa," ungkap mantan Camat Kerek tersebut.

Sekadar informasi, kesepakatan ini berdasarkan hasil pertemuan antara Ketua PWI, Pipit Wibawanto, Ketua RPS, Khoirul Huda serta Kabag Humas Pemkab Tuban, Rohman Ubaid. Turut hadir juga Pimpinan Redaksi Radar Tuban Dwi Setyawan dan Wartawan Harian Bangsa, Suwandi. (wan/dur/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video