Pengadaan Tanah Dinas Pertanian Diduga Tak Sesuai Ketentuan
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bambang/sulistiawan
Selasa, 05 Agustus 2014 23:53 WIB
PASURUAN (bangsaonline) - Pembeliaan tanah seluas 28.225 m2 untuk pembangunan agrobisnis dan holtikultura serta pembenihan kentang, di Desa Ngadiwono Kecamatan Tosari, oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Tahun 2004, diduga tak sesuai ketentuan.
Ini muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2004 di Pasuruan oleh Perwakilan IV BPK RI Yogyakarta Nomor 73/R/VIX.4/04/2005, tertanggal 28 April 2005.
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
“Dalam menetapkan besarnya harga tanah, Tim/Panitia pengadaan tanah hanya mendasarkan dari kesepakatan dalam musyawarah antara Panitia dengan para pemilik tanah yaitu untuk tanah di Kecamatan Tosari, dengan harga Rp 47.370,00/m2. Untuk tanah di Kecamatan Tosari dengan SK Bupati No.027/530/HK/424.022/2004 Tanggal 20 Oktober 2004 sebesar Rp 470.370,00 x 28.225 = Rp 1.337.018.250,00,“ terang Joko SH, warga Kecamatan Bangil.