KPUD Gresik Gelar Sosialisasi UU Pemilu, Jumlah Kursi Anggota DPRD bakal Bertambah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 19 Oktober 2017 19:10 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2007 tentang pemilihan umum (Pemilu), dan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 1 tahun 2007 tentang tahapan Pilkada serentak 2018.
Bertempat di gedung KPU setempat, sosialisasi ini diikuti perwakilan partai, ormas, dan sejumlah komponen masyarakat lain. Adapun narasumber yang dihadirkan yakni Ketua KPUD Jatim Eko Sasmito dan anggota KPUD Jatim Divisi Perencanaan Choirul Anam.
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong
Dalam kesempatan ini, Eko Sasmito memberikan penjelasan tentang UU Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut ada regulasi baru terkait penambahan kursi, baik di DPR RI maupun di DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
"Untuk DPR ada tambahan 15 kursi dan DPRD kabupaten/kota ada tambahan 5 kursi dengan syarat. DPRD kabupaten/kota dapat tambahan 5 kursi dengan syarat jumlah penduduknya mencapai lebih dari 3 juta," paparnya.
Sementara Choirul Anam mengupas tentang persiapan dan tahapan dalam menghadapi pemilihan guberbur (pilgub) Jatim yang bakal berlangsung pada Juni tahun depan. "Pada 8-10 Januari 2018 pendaftaran paslon (pasangan calon) baik partai maupun perorangan sudah mulai dilakukan," katanya.
Dijelaskan Choirul Anam. untuk calon perorangan syaratnya harus mengantongi dukungan sebanyak 2 juta orang yang dibuktikan dengan KTP/e-KTP. Dukungan itu juga harus tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
"Untuk pengumuman paslon yang dinyatakan lolos bakal diumumkan pada 12 Februari 2018. Untuk masa kampanye dilakukan pada 15 Februari-23 Juni 2018. Sehingga, ada waktu sekitar 3 bulan untuk kampanye, setelah itu ada masa tenang 3 hari, baru coblosan," pungkasnya.
Sekadar informasi, UU Nomor 7 tahun 2007 merupakan konversi dari tiga perundangan sebelumnya, yakni UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. (hud/rev)