Sejumlah Peserta Tes Calon Perangkat Desa Adukan Masalah di Unigoro | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sejumlah Peserta Tes Calon Perangkat Desa Adukan Masalah di Unigoro

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Eky Nurhadi
Sabtu, 28 Oktober 2017 10:13 WIB

Peserta yang mengadu ke Unigoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Proses pengisian ribuan perangkat desa di Bojonegoro secara serentak meninggalkan beberapa masalah, khususnya bagi para peserta. Sejumlah peserta mengadu ke posko pengaduan pengisian perangkat desa (P4D) yang dibuka oleh Universitas Bojonegoro (Unigoro).

Data yang diterima dari petugas jaga P4D Unigoro menyebutkan, ada tiga peserta yang telah malapor terkait proses ujian tulis serentak pada, Kamis (26/10) lalu. Kasusnya mulai nilai tidak sesuai serta nilai ujian tidak muncul alias 0.

"Kita merasa peduli dengan gonjang-ganjingnya pengisian perangkat desa serentak ini. Sebelum digelar banyak sekali kasus-kusus yang muncul, sehingga kita membuka wadah pengaduan ini biar masyarakat bisa mengadu persoalan-persoalan yang dihadapi," ujar Arif Januarso ketua Yayasan Soeyitno Unigoro, Sabtu (28/10).

Aduan-aduan dari sejumlah peserta itu selanjutnya akan dilakukan pengkajian bersama anggota Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Unigoro. "Kemudian hasilnya akan kita sampaikan kepada tim panitia pengisian perangkat desa maupun kepada pihak-pihak yang terkait," papar dia.

Tiga peserta yang mengadu tersebut antara lain, Dwi Nurhayati peserta dari Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Roif Yudi peserta dari Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem dan Luluk Witono, dari Desa Teratai, Kecamatan Sugihwaras.

"Posko pengaduan ini kita buka sampai tujuh hari. Peserta dari desa manapun silakan datang dan berkonsultasi dengan kami," tambah Arif Januarso.

Selain sejumlah peserta, kemarin sore sepuluh kepala desa juga mendatangi kantor DPRD Bojonegoro. Tujuannya meminta proses ujian tulis serentak digelar ulang dan pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak desa. Hal itu seperti yang tertuang pada undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang desa. (nur/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video