Awas, Polres Malang Kota Tindak Tegas Kendaraan yang Gunakan Strobo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 30 Oktober 2017 17:20 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang Kota kembali menggelar operasi strobo (rotator maupun sirine), Senin (30/10).
"Kita lakukan penilangan sekaligus penindakan secara pidana kepada masyarakat yang menggunakan strobo," tegas Kasat Lantas Polres Makota AKP Ady Nugroho kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Razia Gabungan, Polres Malang Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Lintas Selatan
Kapolresta, Pejabat Utama, hingga Kapolsek Jajaran Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine
Wakapolres Pasuruan Bersama Tokoh Agama Ikut Deklarasi Anti Narkoba Secara Virtual
Ady menerangkan, berdasarkan UU No.22 Tahun 2009, setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan atau sinar tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Simak berita selengkapnya ...