Awas, Polres Malang Kota Tindak Tegas Kendaraan yang Gunakan Strobo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Awas, Polres Malang Kota Tindak Tegas Kendaraan yang Gunakan Strobo

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 30 Oktober 2017 17:20 WIB

Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho. foto : istimewa

MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang Kota kembali menggelar operasi strobo (rotator maupun sirine), Senin (30/10). 

"Kita lakukan penilangan sekaligus penindakan secara pidana kepada masyarakat yang menggunakan strobo," tegas Kasat Lantas Polres Makota AKP Ady Nugroho kepada BANGSAONLINE.com. 

Ady menerangkan, berdasarkan UU No.22 Tahun 2009, setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan atau sinar tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video