Awas, Polres Malang Kota Tindak Tegas Kendaraan yang Gunakan Strobo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Awas, Polres Malang Kota Tindak Tegas Kendaraan yang Gunakan Strobo

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 30 Oktober 2017 17:20 WIB

Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho. foto : istimewa

"Sesuai ketentuan UU, elemen masyarakat yang berhak menggunakan strobo adalah Polri atau TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah serta Mobil Jenazah. Dan ada lagi lembaga swasta lainnya seperti petugas jalan tol dan lainnya, sesuai pasal 59 ayat (5) UU no.22 tahun 2009," tuturnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kewenangan memakai strobo agar segera melepasnya. "Demikian halnya, komunitas maupun kelompok tertentu, selama ini pakai strobo atau sejenisnya supaya tidak menggunakannya. Kami sudah surati sebagai pemberitahuan," pungkas pria berpangkat balok kuning tiga di pundaknya itu. (iwa/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video