Gubernur Riau Diputus Ringan, KPK Ajukan Kasasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Riau Diputus Ringan, KPK Ajukan Kasasi

Jumat, 08 Agustus 2014 23:44 WIB

Rusli Zainal usai diperiksa KPK. Foto: tempo.co.id

Rusli terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265 miliar. Dia juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Pekan Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 900 juta. Dia juga menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.

Karena itu, Rusli dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.

Sumber: tempo.co.id

 

sumber : tempo.co.id

 Tag:   KPK

Berita Terkait

Bangsaonline Video