Gubernur Riau Diputus Ringan, KPK Ajukan Kasasi
Jumat, 08 Agustus 2014 23:44 WIB
Rusli terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan
izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265
miliar. Dia juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Pekan
Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat sebesar Rp 900 juta. Dia juga menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor
pembangunan venue PON.
Karena itu, Rusli dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
1.
sumber : tempo.co.id