Arab Saudi 'Haramkan' Warga Nikahi Perempuan Asia
Editor: rosihan c anwar
Sabtu, 09 Agustus 2014 07:51 WIB
Seorang lelaki di Arab Saudi boleh memiliki empat istri, meski banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Banyak Aturan
Formalitas untuk menikahi seorang warga asing juga sudah diperketat. Seorang lelaki harus berusia lebih dari 25 tahun untuk dapat menikahi perempuan asing. Apabila baru bercerai, seorang lelaki Arab Saudi harus menunggu selama 6 bulan sebelum mengajukan lisensi pernikahan.
Apabila sudah beristri dan seorang lelaki Saudi berniat menikahi seorang perempuan asing sebagai istri kedua, ia harus memberi bukti bahwa istri pertamanya mengidap kanker, cacat atau tidak dapat memberi keturunan.
Di Arab Saudi, seorang lelaki diperbolehkan memiliki empat istri, sesuai dengan hukum Islam.
Jumlah warga asing di Arab Saudi mencapai 9 juta orang, atau mencakup sekitar 30 persen dari total populasi.
sumber : dw.de