Pasang Target Tertinggi dalam Penentuan PAD, DPRD Gresik: Kami Tak Mau Dibohongi OPD
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 15 November 2017 12:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menegaskan tak ingin terjebak dengan strategi (Organisasi Perangkat Daerah) OPD penghasil yang selalu mematok target pendapatan dengan kemungkinan terendah. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Moh. Syafi', kemarin.
Syafi' mengungkapkan bahwa selama ini DPRD selalu memasang target tertinggi untuk menentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
"Kami tak bisa dibohongi OPD dalam penentuan pendapatan. Dalam setiap pembahasan anggaran, OPD selalu menggunakan strategi underestimated (target terendah) dalam agenda penentuan target pendapatan. Namun, DPRD tak bisa terjebak dan tertipu. Untuk itu, DPRD selalu menentukan pendapatan overestimated (target maksimal). Jadi, OPD mau tidak mau harus bisa memenuhi target tersebut," paparnya.
Meski begitu, Syafi' mengatakan bahwa target yang dipasang DPRD sudah melalui kajian-kajian terhadap potensi yang ada. "Dalam penentuan pendapatan, DPRD memiliki sampel potensi pendapatan yang bisa digali, baik dari sektor PBB, IMB, BPHTB, pajak PJU, pajak restoran, pajak perhotelan, pajak parkir, retribusi parkir dan lainnya. Termasuk, potensi-potensi pendapatan tahun sebelumnya.," papar politikus PKB asal Balongpanggang ini.
"Setiap tahun kan objek pendapatan selalu bertambah. Jadi, tak mungkin potensi pendapatan akan turun. Makanya, kami tidak bisa dikelabui pemerintah setiap penentuan pendapatan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, PAD pada tahun 2018 ditarget sebesar Rp 853.470.395.000, terdiri Pajak Daerah sebesar 475.500.000.000, Retribusi Daerah sebesar Rp 138.253.235.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp 16.727.353.000, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp 222. 989. 807.000. (hud/dur)