Terindikasi Pasutri, KPU Lumajang Anulir 8 PPS
Wartawan: Imron Ghozali
Rabu, 22 November 2017 23:52 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang terpaksa menganulir delapan anggota PPS yang terindikasi suami istri (pasutri). Mereka berasal dari beberapa kecamatan. Pelantikan kedelapan anggota itu, masih menggantung, menunggu keputusan dari Banwaslu Jatim.
Komisioner KPU Lumajang, Divisi SDM dan Parmas M Ridho Mujib membenarkan, ada delapan orang anggota PPS sementara pelantiknnya ditunda. Beberapa mengundurkan diri dan sebagian di antaranya terindikasi pasutri.
BACA JUGA:
Diantar Ribuan Relawan, Pasangan Indah-Yudha Resmi Daftar ke KPU Lumajang
Tes Wawancara Anggota PPK Lumajang, Tiga Peserta Dinyatakan Gugur
KPU Lumajang Berikan Bimtek kepada Parpol Peserta Pemilu
"Ada beberapa memang mengundurkan diri dan ada yang dianulir karena terkait dengan PKPU no 13 tahun 2017 dilarang adanya ikatan suami istri," katanya.
Disinggung tentang kurang ketelitian, Ridho menjelaskan, sudah menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni PKPU Nomor 13 tahun 2017 pasutri tidak diperbolehkan menjadi PPS.
"PKPU tersebut keluarnya hampir setelah pengumuman pembentukan PPS sehingga secara otomatis mengklarifikasi anggota PPS yang terindikasi pasutri. Paling tidak diantara pasutri tersebut harus pilih salah satu untuk mundur," terangnya.
Meski demikian, KPU Lumajang sempat kelimpungan lantaran daerah yang minim pendaftar saat rekrutmen PPS kemarin seperti di Desa Ranupane dan Jatirejo harus mencari solusi mengatasi permasahan tersebut.