Sebulan, Polres Tuban Amankan Tujuh Pemuda Pengedar Pil Koplo
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 24 November 2017 21:54 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil menangkap tujuh pengedar pil dobel L jenis karnopen di wilayah hukumnya.
Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR mengungkapkan tujuh pelaku itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama MFM (23) dan MBU (19), keduanya warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Mereka diamankan saat berada di rumahnya masing.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
BNNK Tuban Gandeng Kemenag Tekan Peredaran Karnopen
Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog
Kasatnarkoba Polres Tuban Raih Penghargaan Pencapaian Ungkap Kasus Tertinggi Polda Jatim
Selanjutnya AS (45) dan CR (30), keduanya warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, juga diamankan di rumahnya masing-masing.
Kemudian, M (41) warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dan BC (32) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Terakhir YS (22) warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.