Diduga Rusak Segel, Komisi III DPRD Gresik Desak Dispol PP Polisikan PT. Dwi Raksa
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 26 November 2017 14:48 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Gresik dibuat berang dengan ulah perusahaan PT. Dwi Raksa yang beralamat di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan. Pasalnya perusahaan yang baru-baru ini disegel oleh Dispol PP (Dinas Satuan Polisi Pamong Praja) karena tak mengantongi izin itu ternyata beroperasi lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi III, Markasim Halim Widiyanto mengaku menyaksikan sendiri bahwa perusahaan pengelola bahan bakar itu kembali beraktivitas. Karena itu, dia mendesak kepada Dispol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) untuk kembali melakukan penindakan terhadap PT.Dwi Raksa.
BACA JUGA:
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD
Diduga Gunakan Limbah B3 untuk Produksi Batako, PT PLI Janjikan Hal ini Usai Didemo Warga
"Kepala Dispol PP (Achmad Nuruddin, red) jangan pangku tangan. Ayo tindak lagi perusahaan bandel tersebut," pinta politikus Golkar asal Kebomas ini.
"Kalau terbukti merusak segel itu bentuk pengerusakan. Dispol PP bisa melaporkan ke polisi," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...