Tak Ada Usulan, Bapenda Pacitan Tak Akan Hapus Ketetapan PBB Bagi WP Terdampak Bencana
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 07 Desember 2017 14:14 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan tak akan menghapus ketetapan atas pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap wajib pajak (WP) terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor. Penghapusan tak akan dilakukan sepanjang tidak ada permohonan dari WP yang dikuatkan oleh pejabat berwenang, seperti kepala desa/kelurahan, serta camat yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan.
"Sepanjang tidak ada perubahan dokumen ketetapan atas PBB Perkotaan dan Pedesaan di Pacitan, tidak akan ada penghapusan. Kecuali bila ada pengajuan dari WP, baru akan kita proses," ujar Marsandi, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Pacitan, Kamis (7/12).
BACA JUGA:
Tanah Longsor Kembali Melanda Sejumlah Wilayah di Pacitan
Abrasi Bantaran Sungai Grindulu di Desa Mentoro Ancam 64 Kepala Keluarga
Belasan Titik Jalur Arjosari-Purwantoro Mengalami Longsor
Bupati Pacitan Tinjau Tanggul Sungai Grindulu yang Longsor dan Sidak Kesiapan RSUD Tangani Corona
Menurut Marsandi, pihaknya tetap akan melaksanakan amanah Peraturan Bupati (Perbup) terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. Sebab terbitnya aturan tersebut juga tak lepas dari beragam proses, mulai dari penilaian bangunan, reklas serta penilaian individu.