Kejari Bangil: Kami masih Kejar Misnan Bin Karso
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bambang/sulistiawan
Selasa, 12 Agustus 2014 21:21 WIB
PASURUAN (bangsaonline) - Belum dieksekusinya Misnan Bin Karso (36), terpidana kasus tindak pidana TentangCukai, dengan hukuman pidana pejara selama 1 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp 660.840.950, diakui pihak Kejari Bangil.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Sarwo Edy SH, yang dikonfirmasi HARIAN BANGSA, menandaskan pihaknya masih mengejar Misnan bin Karso.
BACA JUGA:
Geger! Ditemukan Mayat Mengambang di atas Parit Keraton Pasuruan
Kakak Beradik dari Sampang Aniaya Pria hingga Tewas di Beji Pasuruan
Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Cegah Konflik Jelang Pilkada 2024
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Simak berita selengkapnya ...
sumber : HARIAN BANGSA