Kejari Bangil: Kami masih Kejar Misnan Bin Karso
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bambang/sulistiawan
Selasa, 12 Agustus 2014 21:21 WIB
PASURUAN (bangsaonline) - Belum dieksekusinya Misnan Bin Karso (36), terpidana kasus tindak pidana TentangCukai, dengan hukuman pidana pejara selama 1 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp 660.840.950, diakui pihak Kejari Bangil.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Sarwo Edy SH, yang dikonfirmasi HARIAN BANGSA, menandaskan pihaknya masih mengejar Misnan bin Karso.
BACA JUGA:
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
“Karena berbarengan dengan kasus tindak pidana korupsi yang kami tangani cukup banyak dan menyita waktu, dan berbarengan dengan aksi penangkapan buronan Kejari Bangil, serta adanya hari puasa Ramadan dan libur di Hari Raya Idul Fitri, eksekusi terhadap Misnan Bin Karso yang telah divonis atau dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda uang sebesar Rp 660.840.950, oleh Majelis Hakim PN Bangil, menjadi terganggu atau tertunda. Yang pasti, kami akan melakukan eksekusi atau menjebloskan Misnan Bin Karso ke Rutan Bangil,“ tegas Sarwo Edi,SH Kasi Pidsus Kejari Bangil.
sumber : HARIAN BANGSA