Pemkab Pacitan Dilarang Pengadaan Lahan Relokasi Warga Terdampak Bencana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Pacitan Dilarang Pengadaan Lahan Relokasi Warga Terdampak Bencana

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 22 Desember 2017 16:46 WIB

Permukiman warga yang ludes tersapu banjir dua pekan lalu. Foto: IST

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Upaya relokasi warga terdampak bencana di Pacitan masih 'terpasung' ketatnya regulasi. Bahkan, terancam tak bisa mengambil langkah pengadaan lahan untuk rencana tempat tinggal baru bagi ratusan warga yang kehilangan tempat tinggalnya saat musibah banjir bandang dan tanah longsor, Selasa (28/11) lalu.

Kabid Aset BPKAD Pacitan Agung Setyono mengungkapkan ketentuan regulasi untuk merelokasi warga terdampak bencana cukup rumit.

"Di satu sisi kami berupaya agar warga terdampak bisa mendapatkan kembali permukiman yang aman. Namun di lain sisi, regulasi begitu ketat membatasi upaya pemkab untuk pengadaan lahan yang diperuntukan relokasi permukiman," kata Agung, Jumat (22/12).

Menurut Agung, sebagaimana ketentuan UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana, khususnya pasal 32 huruf a, menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman. Ketentuan pasal tersebut lekat dengan konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah daerah. Sebab pada huruf c disebutkan, setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi, berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.‎

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video