Pemkab Pacitan Dilarang Pengadaan Lahan Relokasi Warga Terdampak Bencana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Pacitan Dilarang Pengadaan Lahan Relokasi Warga Terdampak Bencana

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 22 Desember 2017 16:46 WIB

Permukiman warga yang ludes tersapu banjir dua pekan lalu. Foto: IST

"Aturan tersebut jelas menegaskan tidak adanya substansi yang menerangkan adanya penyediaan lahan bagi warga terdampak bencana atau mereka yang permukimannya rawan bencana dilarang untuk ditempati," tutur Agung.

Terkait ketatnya regulasi tersebut, Agung mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menyusun beberapa kajian yang telah disampaikan ke bupati. Sebab merunut data sementara, sedikitnya ada sekitar 404 kepala keluarga (KK) yang lokasi permukimannya tergolong daerah rawan bencana dan dilarang ditempati.

"Hasilnya bagaimana, kita masih menunggu petunjuk," tandasnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis belum diperoleh penjelasan dari Bagian Hukum Setkab Pacitan terkait langkah-langkah relokasi atau pemberian ganti rugi bagi warga terdampak bencana di Pacitan. (yun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video