Ungkap 98 Kasus Kriminal, Polres Tuban Bekuk 104 Tersangka
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 27 Desember 2017 22:15 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 104 orang pelaku kriminal dari 98 kasus berhasil diamankan jajaran Polres Tuban dalam pelaksanakan operasi sikat semeru II yang berlangsung selama 10 hari mulai Senin (11/12) hingga Rabu (20/12).
Ratusan pelaku kriminal tersebut dibekuk dari berbagai macam kasus, yakni pencurian disertai kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penyalahgunaan senjata tajam (Sajam), penyalahgunaan obat golongan G, penyalahgunaan minuman keras (miras) dan premanisme.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR dalam rilis tersebut merinci, dari kasus Curas diamankan sebanyak lima orang pelaku, sedangkan kasus Curat sebanyak empat orang pelaku, dan kasus Curanmor menetapkan pelaku satu orang.
"Dari beberapa kasus pencurian tersebut diamankan beberapa barang bukti di antaranya, 3 buah handphone, 2 buah tas, 5 unit sepeda motor, 1 unit mobil L 300, 2 buah obeng, 21 sak gabah basah, uang tunai senlai Rp. 2,6 juta, KTP, dan kartu ATM milik korban, serta beberapa barang bukti lainnya.