300 Perempuan di Gresik Deklarasi Pencegahan Perkawinan Anak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

300 Perempuan di Gresik Deklarasi Pencegahan Perkawinan Anak

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 28 Desember 2017 16:15 WIB

Para perempuan dari berbagai elemen saat deklarasi bersama pencegahan perkawinan anak.

Mengacu Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun. Namun menurut Adi Yumanto, usia 16 tahun masih terlalu kecil.

"Banyak sekali potensi persoalan yang muncul akibat nikah di usia anak-anak. Di antaranya adalah masih tingginya angka meninggal ibu melahirkan atau bayinya. ’Sudah waktunya kita bersama membiarkan anak-anak perempuan bermain, belajar, dan berprestasi," pesannya.

Workshop ini mendatangkan narasumber Dr. Dra. Pinky Saptandari Endang Pratiwi, MA. dari Universitas Airlangga Surabaya (Unair). Ia memaparkan tentang peran keluarga yang saat ini sudah diintervensi oleh dunia global melalui gadget.

"Sempatkan agar selalu ngobrol bersama keluarga tanpa kehadiran gadget. Ngobrol langsung ini lebih menciptakan suasana kebersamaan dalam membina keluarga," katanya.

Turut hadir pula dalam acara ini Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Soerati Mardiyaningsih. (hud/rev)

 

 Tag:   Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video