Selama Tahun 2017, BNNK Lumajang Rehabilitasi 57 Pengguna Narkoba
Wartawan: Imron Gozali
Kamis, 28 Desember 2017 20:16 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Selama kurun waktu tahun 2017, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang mengklaim telah melaksanakan semua kegiatan Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Lumajang.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Lumajang, AKBP Mudawaroh saat rilis di ballroom restoran Vision Vista, Kamis (28/12).
BACA JUGA:
Polres Lumajang Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Gerebek Pesta Miras, Belasan Pemuda di Lumajang Diciduk, Dua di antaranya Konsumsi Sabu
Kepala Resort Polhut Tempursari Tertangkap Nyabu di Rumah Dinas
Dagang Tomat sambil Nyabu, Pria di Lumajang Dibekuk Polisi
"Kita sudah melaksanakan sosialisasi P4GN dengan sasaran 45 institusi pendidikan, 50 kelompok masyarakat, 15 lingkungan pekerja, dan 15 institusi pemerintah di Lumajang," katanya.
Dalam kesempatan itu, Mudawaroh menyebut bahwa penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lumajang sudah cukup mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dari jumlah pengguna narkoba berbagai jenis yang direhabilitasi, mencapai 57 pengguna selama kurun waktu satu tahun. Dari jumlah itu, pengguna trihexypenidyl dan sabu paling mendominasi.
Simak berita selengkapnya ...