Selama Tahun 2017, BNNK Lumajang Rehabilitasi 57 Pengguna Narkoba
Wartawan: Imron Gozali
Kamis, 28 Desember 2017 20:16 WIB
"Trihexypenidyl 21 pengguna dan sabu 24 pengguna. Mereka direhabilitasi rawat jalan di rumah sakit umum, puskesmas dan klinik kesehatan," terangnya.
Dengan banyaknya pengguna narkotika jenis sabu, Mudawaroh mengakui bahwa Kabupaten Lumajang merupakan wilayah strategis bagi peredaran narkoba. "Lumajang sebagai Kabupaten penghubung peredaran narkoba dari Surabaya menuju Jember dan Banyuwangi," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menghentikan serta memutus mata rantai jaringan dan pasokan narkoba di pasaran dengan melakukan tindakan hukum, berupa operasi penindakan. Dalam hal ini menggandeng intansi samping.
"Tindak pidana narkoba dengan melibatkan 1 orang tersangka beserta barang bukti 8 paket sabu dengan berat 2,5 gram. Pelaku kini sudah tahap 1 proses penyelidikan oleh Satreskoba Polres Lumajang," pungkasnya. (ron/rev)