Curi Besi di Pabrik, 2 Warga Pasuruan Dibekuk Polres Tuban
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 15 Januari 2018 02:03 WIB
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat beberapa yang diduga hasil curian. "Saat dimintai keterangan mereka mengaku barang tersebut didapatkan dari tempat mereka bekerja. Barang yang dicuri itu rencananya akan dijual di wilayah Tambakboyo," tambah Agus.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sebanyak 80 buah batang besi bliger ukuran panjang sekitar 80 centimeter, empat bendel kabel tembaga seberat sekitar 8 kilogram, sebuah mesin gerinda, satu potong pipa besi ukuran panjang 100 centimeter dan sebuah tang potong.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan," pungkasnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gun/ian)