Reskrim Polsek Dau Malang Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Isi Mobil
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 25 Januari 2018 16:48 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Tiga orang pelaku komplotan pencurian spesialis barang-barang berharga di dalam mobil berinisial YA (25), F (32) dan EY (26) berhasil dibekuk petudas Reskrim Polsek Dau, Kabupaten Malang.
Perwira Unit Reserse Kriminal (Panit Reskrim) Polsek Dau Ipda Agus Yulianto mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak lengah dan bila perlu tidak menyimpan barang-barang berharga di dalam mobil.
BACA JUGA:
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Komplotan pelaku khusus pencurian barang berharga di dalam mobil ini berjumah lima orang. Pihaknya berhasil membekuk tiga orang dari lima orang tersebut. Para pelaku memang sudah sangat ahli dalam menjalankan aksinya, karena masing-masing sudah mempunyai peran sendiri.
"Ada yang berperan khusus membuka pintu mobil dengan alarm yang ada tidak berfungsi sama sekali, ada yang mengambil barang dalam mobil, ada yang berperan memantau situasi di lapangan dan ada pula yang menyiapkan kendaraan untuk melakukan aksinya dll," ungkap Agus, Kamis (25/1).
Berdasarkan penyelidikan oleh aparat Polsek Dau, tempat kejadian perkara yang terakhir dilakukan oleh para tersangka ini adalah di tempat parkiran umum sebuah rumah sakit swasta di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Diakui bahwa pihaknya sampai saat ini masih menangkap 3 pelaku dari 5 komplotan ini, akan tetapi untuk 2 pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya ini masih dilakukan pengejaran.
"Barang bukti yang dapat diamankan berupa uang sebagai hasil kejahatannya. Kepada para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dengan pemberatan dan diancam paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (thu/ian)