Polres Pamekasan Tetapkan Dua Tersangka Bentrok Ponteh
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 26 Januari 2018 13:23 WIB
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Pamekasan. Kamis, tanggal 25 Jan 2018 telah menetapkan 2 (dua) tersangka dengan inisial MH dan AH," tegasnya.
Tersangka akan MH dijerat pasal 170 (1) sub 351 KUHP sedangkan AH kita jerat dengan pasal 170 (1) sub 335 KUHP. Ancaman hukuman pasal 170 (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang adalah kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Teguh juga menghimbau, seluruh elemen masyarakat agar menghormati proses hukum dan sama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Pamekasan. (err/ns)