Nekat Produksi Arak Lagi, Warga Semanding Tuban Ditangkap ke-2 Kalinya
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 07 Februari 2018 23:16 WIB
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 405 liter arak siap edar, 3.600 liter baceman, 2 buah dandang, 6 buah kompor, dan beberapa tabung LPG ukuran 3 kilogram.
"Produksi ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam dengan Undang-undang pangan dan Pasal 204 KUHP tentang peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (gun/ian)