Diduga Minta Pelicin IMB, Kades Kalisongo Malang Terkena OTT
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Tuhu
Kamis, 15 Februari 2018 14:49 WIB
“Dalam OTT ini kita menangkap pelaku serta barang bukti berupa pembayaran uang sebagai pelicin dalam pengurusan perizinan pembuatan perumahan kepada Kades Kalisongo,” ujar Ujung.
Dari barang bukti OTT diamankan sejumlah uang sebesar Rp 7,5 juta yang merupakan pembayaran tahap ketiga. Sebelumnya, tersangka telah menerima pembayaran dua kali yang pertama dan kedua masing-masing Rp 10 juta sehingga totalnya Rp 27,5 juta.
“Barang bukti lain kita amankan. Ada beberapa dokumen dan ponsel terkait persoalan ini, serta tanda tangan bersangkutan,” ujarnya lagi.
Dalam kasus ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 12 E subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas kapolres Malang. (thu/rd)