Ratusan APK Paslon Gubernur dan Wagub Jatim Salahi Aturan
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 19 Februari 2018 19:29 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Kabupaten Pacitan masih menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) milik dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ratusan APK tersebut masih tetap terpasang di 121 lokasi di wilayah Kabupaten Pacitan.
"APK-APK itu masih nampak terpasang di 117 desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Pacitan," ujar Syamsul Arifin selaku Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Pacitan, Senin (19/2).
BACA JUGA:
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Grebeg Pasar
Menurut Syamsul, ratusan APK tersebut meliputi baliho sebanyak 63 buah, spanduk 38 buah, stiker 98 buah, dan alat peraga kampanye lainnya sejumlah 21 buah. Ratusan APK milik dua paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim itu menyalahi ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye. Baik dari sisi desain, jumlah, dan lokasi pemasangannya.
"Terkait temuan APK yang menyalahi aturan tersebut, Panwaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU guna dilakukan penertiban. Dan KPU sendiri sejatinya sudah berkirim surat ke seluruh parpol pengusung untuk mencopot APK tersebut, akan tetapi mereka bergeming belum mengindahkan imbauan KPU," beber Syamsul.
Simak berita selengkapnya ...