Jual Hp Sambil Edarkan Sabu, Warga Pasrepan Dibekuk Polres Pasuruan
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 22 Februari 2018 19:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MZ (32) warga Dusun Kedungsari RT. 01 RW. 04 Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yang kesehariannya bekerja sebagai penjual Hp dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan, Rabu (21/2). Ia ditangkap lantaran nyambi sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, tergolong cukup rapi. Saat transaksi tidak dilakukan di tempat usahanya akan tetapi di rumahnya. Namun usaha yang digelutinya tersebut tidak langgeng karena keburu tercium pihak Kepolisian.
BACA JUGA:
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
"Personil Satresnarkoba masih memeriksa tersangka, karena barang bukti yang diamankan lumayan banyak, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, SH.
Simak berita selengkapnya ...