Hari Ini Sidang Gugatan Perdana Gunadi Handoko Terhadap Paslon ASIK
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 27 Februari 2018 18:15 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perdata pertama Gunadi Handoko terhadap DPP, DPW, DPC PKB dan secara pribadi Cawali Anton maupun Cawawali Syamsul pasangan calon ASIK (Anton-Samsul Idola Kita) digelar di PN Malang, Selasa (27/2).
Gunadi Handoko didampingi kuasa hukumnya Muji Laksono, SH dan Dr. Susianto, beserta puluhan pengacara.
BACA JUGA:
H Tabrani, ASN Aktif Pemkot Malang Ikuti UKK Bacakada PKB
15 Anggota Panwascam untuk Pilkada Kota Malang Resmi Dilantik, Berikut Daftarnya
Daniel Rohi Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Malang ke PDIP
Diduga Bunuh Diri, Wanita asal Tangerang Ditemukan Tewas di Jembatan Tunggulmas Malang
Susianto menegaskan, pada intinya mereka mengajuan gugatan perdata kepada pihak penyelenggara pembukaan penjaringan Cawawali DPC PKB Kota Malang. "Gugatan ini sebagai pembelajaran politik di Indonesia yang baik dan benar. Dan ini merupakan kali pertama di tanah ini, dan bisa dicatatkan ke rekor MURI," tegasnya.
Mengenai gugatan materi maupun pidana, lanjut Susianto, ia masih belum memikirkan ke arah sana karena saat ini masih fokus di gugatan perdata.
Simak berita selengkapnya ...