Hari Ini Sidang Gugatan Perdana Gunadi Handoko Terhadap Paslon ASIK
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 27 Februari 2018 18:15 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perdata pertama Gunadi Handoko terhadap DPP, DPW, DPC PKB dan secara pribadi Cawali Anton maupun Cawawali Syamsul pasangan calon ASIK (Anton-Samsul Idola Kita) digelar di PN Malang, Selasa (27/2).
Gunadi Handoko didampingi kuasa hukumnya Muji Laksono, SH dan Dr. Susianto, beserta puluhan pengacara.
BACA JUGA:
Sapa Warga Mergosono, Abah Anton: Jargon Kita Tetap Peduli Kepada Wong Cilik
Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI
Posko Pemenangan Paslon Abadi Diresmikan, Tempat Merancang Strategi dan Program
Di Hadapan Warga, Abah Anton Janji Bereskan Persoalan Pendidikan dan Kesehatan di Kota Malang
Susianto menegaskan, pada intinya mereka mengajuan gugatan perdata kepada pihak penyelenggara pembukaan penjaringan Cawawali DPC PKB Kota Malang. "Gugatan ini sebagai pembelajaran politik di Indonesia yang baik dan benar. Dan ini merupakan kali pertama di tanah ini, dan bisa dicatatkan ke rekor MURI," tegasnya.
Mengenai gugatan materi maupun pidana, lanjut Susianto, ia masih belum memikirkan ke arah sana karena saat ini masih fokus di gugatan perdata.