Curi Pakaian Satu Karung, Warga Singgahan Ditangkap Polisi
Wartawan: Suwandi
Minggu, 04 Maret 2018 22:27 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Endra Arafik (30) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi. Ia dirungkus lantaran mencuri satu karung pakaian yang akan dijual di Pasaran Desa Jetak, Kecamataan Montong, Kabupaten Tuban, Minggu (4/3).
Kasubbag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edi Pranoto mengatakan satu karung pakaian itu milik Ambiyah (54) warga Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong. Pada saat itu korban membawa sebanyak 3 karung pakaian yang dititipkan pada tukang parkir serta penjaga pasar. Namun, saat hendak dijual, ternyata satu karung sudah raib dibawa kabur oleh pelaku.
BACA JUGA:
Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
"Pakaian itu dicuri sebelum dijual di pasaran," terang Agus Edi Pranoto.
"Sebelum ditangkap, pelaku diketahui oleh penjaga pasar dan petugas parkir sedang membawa satu sak pakaian yang dinaikkan sepeda motor. Melihat hal tersebut, kemudian kedua saksi curiga bahwa barang tersebut adalah hasil dari pencurian. Selanjutnya, kedua saksi langsung menghentikan lelaku dan menghubungi petugas Kepolisian," papar Agus menceritakan kronologi kejadian.
Simak berita selengkapnya ...