Siswa SMAN 1 Torjun Pembunuh Gurunya Sendiri, Divonis 6 Tahun Penjara
Wartawan: Bahri
Selasa, 06 Maret 2018 18:07 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Moh Holili (17), terdakwa pembunuh gurunya sendiri, Ahmad Budi Cahyanto, akhirnya divonis hukuman 6 tahun penjara. Holili diangggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap guru seni SMA Negeri 1 Torjun Kabupatren Sampang Madura Jawa Timur.
Amar putusan terhadap Moh. Holili dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purnama, SH. Disaksikan para terdakwa dan keluarga korban.
BACA JUGA:
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Petani Sumringah, Awal September Madura Memasuki Panen Raya Tembakau
Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain dalam pasal 338 KUHP,” ujar Hakim Ketua Purnama, SH, Selasa (6/3/2018).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Karena Jaksa menuntut hukuman 7,5 tahun.
Simak berita selengkapnya ...