Siswa SMAN 1 Torjun Pembunuh Gurunya Sendiri, Divonis 6 Tahun Penjara
Wartawan: Bahri
Selasa, 06 Maret 2018 18:07 WIB
Jaksa menilai tidak relevan jika Holili ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang sesuai permintaan kuasa hukum dan Holili.
“Ya, tidak relevan jika Holili ditempatkan ke RPS Sampang, tapi nanti akan ditempatkan di Lapas Anak di Blitar,” imbuh Kabag Humas PN Sampang I Gede Perwata.
Penasehat Hukum Terdakwa Hafid Syafii, menyatakan pihaknya belum melakukan langkah hukum terkait banding atas amar putusan tersebut. “Kami sebagai tim kuasa hukum Holili masih belum mengambil sikap dan akan pikir-pikir dalam seminggu ini,” pungkasnya. (hri)