KPU Kota Mojokerto Warning Paslon agar Taat Aturan
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Minggu, 11 Maret 2018 16:23 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Peringatan tegas dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto terhadap tim kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Para timses didesak untuk menaati Peraturan KPU maupun kesepakatan bersama selama masa kampanye.
Peringatan ini disampaikan menyusul rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pilwali Kota Mojokerto pada KPU setempat.
BACA JUGA:
Resmi Daftar ke KPU Kota Mojokerto, Ning Ita Optimis Menang
Tegas! Pj Wali Kota Mojokerto Minta Tangkap Pelaku Money Politic di Pilkada Mendatang
Polres Mojokerto Kota Ajak Seluruh Elemen Deklarasi Pilkada Damai
Launching Rumah Data, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Sukseskan Pengawasan Pilkada 2024
“Kami mendapat surat rekomendasi dari Panwas terkait pelanggaran yang dilakukan tim kampanye. Pelanggaran terutama dalam hal pemasangan APK atau alat peraga kampanye, di luar lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan KPU,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, Senin (11/3).
Dalam poin 2 Rekomendasi Panwas Kota Mojokerto No. 173/BawasluProv.Jl-35/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018 itu, tiga paslon dinyatakan melanggar lokasi pemasangan APK. Ketiga paslon itu, nomor urut 1, 2, dan 4, atau paslon Akmal-Rambo, Andy-Ria, dan Ita-Rizal. Selain itu APK milik paslon Pilgub Jawa Timur nomor urut 2, Gus Ipul-Mbak Puti.