Bawaslu Kota Madiun: KPU Nabrak SK-nya Sendiri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Rabu, 28 Maret 2018 00:42 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun sudah menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2018. Namun, banyak pemasangan APK yang dilakukan di sembarang tempat dan tidak menaati pemetaan lokasi APK yang sudah ditentukan dan melanggar surat keputasannya sendiri.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat teguran yang dilayangkan pihak Bawaslu Kota Madiun, tentang lokasi pemasangan APK yang tidak sesui dengan SK KPU no 13/HK.03.2-KPt/3577/KPU/Kot/II/2018 tentang penetapan jadwal kampanye, tempat kampanye dan lokasi pemasangan APK.
BACA JUGA:
Hasil Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri Minta Paslon Lengkapi Berkas Persyaratan
Aktivis Gertap Geruduk Bawaslu Pasuruan Buntut Dugaan Kerja Sama Dukungan Paslon dengan PPDI
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
Alasan Satpol PP Tak Berani Turunkan Baliho dan Spanduk Bakal Calon Wali Kota Batu
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purnomo menilai masih ada APK yang dipasang KPU Kota Madiun menyalahi aturan yang dipasang di sekitar tempat ibadah, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.
“Kita sudah merekomendasikan enam titik pemasangan spanduk yang dipasang KPU itu,menurut kami melanggar PKPU nomor 4 tahun tahun 2017 yang berkaitan dengan tempat pendidikan yaitu di dekat SMA satu, di depan SD taman, dengan tempat ibadah Masjid Al Ikhlas di bumi Mas dan gedung pemerintahan di dekat kantor kelurahan Pilangbango,” nilai Kokok.
Kokok menambahi selain APK yang dipasang tidak sesuai dengan PKPU, KPU juga nabrak SK-nya sendiri dekat dengan di Jalan Abdul Rahman Saleh yang kebetulan dekat SMA 1, bukan lokasi yang ditentukan pemasangan yang ditentukan KPU sehingga harus digeser.
Simak berita selengkapnya ...