Tak Semua Ormas di Pacitan Bisa Mengakses Dana Hibah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 30 Maret 2018 19:05 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah memiliki legalitas, tak semua ormas dengan serta merta bisa mengakses bantuan sosial ataupun dana hibah yang bersumber dari APBD. Kepala Bakesbangpol Pacitan Suharyanto menegaskan ada ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap ormas yang hendak mengajukan anggaran bansos maupun hibah.
"Hal itu sebagaimana diatur didalam Permendagri No 14/2016. Jadi tidak semua ormas bisa mengakses anggaran bansos maupun dana hibah dari APBD. Kami selektif dalam persoalan tersebu, sekalipun kebijakan anggaran itu bukanlah tupoksi Bakesbangpol," katanya, Jumat (30/3).
BACA JUGA:
Kodim 0801/Pacitan dan Bakesbangpol Gelar Pelatihan Kader Bela Negara
Mahmud Ditunjuk Bupati Sebagai Plt. Kepala Bakesbangpol Pacitan
Bakesbangpol Pacitan Gelar Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama
Waspadai Bahaya Seks Menyimpang, Bakesbangpol Pacitan Rencanakan Gelar Sosialisasi dan Edukasi
Kasubbag Perundangan-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deny Cahyantoro menegaskan, sebagaimana ketentuan Permendagri tersebut, di antaranya diatur terkait masa terdaftar dari setiap ormas agar bisa lolos mendapatkan bansos maupun hibah yang bersumber dari APBD.