Polres Pamekasan Tetapkan 4 Tersangka Pemerkosaan Anak
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Erry Sugianto
Selasa, 03 April 2018 14:03 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Dusun Bajur, Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean.
Penetapan atas tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran). Bunga diperkosa saat pulang sekolah oleh empat pemuda yang masih kerabatnya.
BACA JUGA:
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas laporan dari keluarga korban dan sudah mengumpulkan barang bukti.
“Tadi malam memang kasus tersebut sudah ditangani. Mulai pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti (BB),” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa. (3/4).