Parkir di Tepi Jalan Raya, Mobil Pick Up Milik Warga Tuban Raib Digondol Maling
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 12 April 2018 22:19 WIB
Mengetahui kendaraannya hilang dibawa orang tak dikenal, korban langsung melaporkan ke Mapolsek setempat untuk ditindaklanjuti. Mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan warga setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Akibatnya kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 160 juta. Kasus ini telah ditangani Polsek Tuban kota untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas yakni surat-surat kendaraan Mitsubishi L-300 atas nama Rustamaji dan sebuah Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam kasus ini termasuk Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP.(gun/rev)