Kontrol Peredaran LPG, Distributor di Kota Malang Kini Wajib Berizin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kontrol Peredaran LPG, Distributor di Kota Malang Kini Wajib Berizin

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 19 April 2018 23:35 WIB

Asih Siswanti selaku Kasi Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Guna kontroling bagi setiap Distributor Gas LPG dan kebutuhan pokok lainnya, para distributor gas LPG di Kota Malang segera diwajiban memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kota Malang. 

Jika tidak, Dinas Perdagangan akan memberikan sangsi mulai dari teguran hingga penutupan usahanya. Hal ini disampaikan Asih Siswanti selaku Kasi Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Malang, Kamis (19/4).

Dalam sosialisasi kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya kepada para distributor, dilakukan oleh Dinas Perdagangan Propinsi Jawa Timur, dengan menggandeng Dinas Perdagangan Kota Malang.

"Setiap distributor khususnya distributor LPG, wajib memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan dari Pemerintah Daerah setempat,” ungkapnyadi salah satu hotel di Kota Malang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video