Tak Punya Wewenang, PTUN Tolak Gugatan Prabowo
Kamis, 28 Agustus 2014 13:15 WIB
JAKARTA(BangsaOnline)Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta tidak menerima gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis
hakim menyebut perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.
"Menetapkan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. PTUN Jakarta
tidak berwenang untuk pemeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara nomor
164/G/2014/PTUN," kata ketua majelis hakim Hendro Puspito dalam
persidangan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).
"Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenang absolut pengadilan
PTUN," imbuhnya.
Hendro mempersilakan pihak penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara bila tak puas dengan putusan hakim. Kubu Prabowo
menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 soal
undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan
calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Bila ada yang tidak sependapat silahkan lakukan banding ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, maka dangan ini sidang selesai dan ditutup,"
katanya.
Kuasa hukum Prabowo sempat mengajukan keberatan pada putusan itu. Dia
menyatakan timnya tidak mempersoalkan hasil Pilpres dan Prosesnya.
"Mohon maaf Pak Ketua, sebelum bubar kami ingin klarifikasi ojek tuntuan
bukan hasil, tapi prosesnya. Kami mengerti ada jeda waktu 14 hari pada kami
untuk mengajukan pengadilan tinggi sebagiamana hak kami. Tapi bukan hasil
melainkan proses," katanya.
"Ya silahkan keberatan itu diajukan ke Pengadian Tinggi," pinta hakim
Hendro.
BACA JUGA:
Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH
Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat
Demokrat Nilai Bukti yang Diberikan Moeldoko di PTUN Tidak Nyambung
PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pilkades Tarokan, Penggugat Banding
Simak berita selengkapnya ...
sumber : detik.com