Tertangkap Bawa Sabu, Residivis Madiun Diringkus Polres Ngawi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 20 April 2018 00:54 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Suroso (43) yang akrab disapa Sodot warga jl Kampar Kelurahan/Kec Taman Kota Madiun pernah menjalani sanksi hukuman di LP Madiun.
Masuknya Sodot di LP Madiun juga dikarenakan masalah narkoba. Namun pria asal Kota Madiun ini tidak jera atas perbuatannya. Setelah di dalam terali besi bukannya membuat insyaf, malah semakin menjadi. Hal ini dikarenakan saat di dalam lingkungan Lapas Madiun menjalin hubungan dengan pelaku kejahatan kasus yang sejenis.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Akhirnya pada saat keluar, Sodot menjadi kurir sabu yang dikendalikan oleh temannya yang berada di dalam Lapas Madiun.
Kamis (12/4) sekitar pukul 20.30 WIB Sodot diamankan usai mengambil barang yang dilakukan dengan sistem ranjau. Berbekal dari informasi yang didapat akhirnya anggota Satreskoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan.
Simak berita selengkapnya ...