Angkut 7 Batang Kayu Jati, Mobil Gran Max Diamankan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Istihar
Jumat, 20 April 2018 20:30 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah mobil jenis gran max berwarna hitam bernomor polisi S-6480-MA dihentikan oleh petugas perhutani lantaran membawa 7 gelondongan kayu jati milik Perhutani KPH Jatirogo, Jumat (20/4).
Petugas berhasil mengamankan kendaraan tersebut sekitar pukul 02.15 WIB dini hari di jalan menuju TPK Wotsogo. Saat dihentikan, pelaku yang saat itu diduga ada 8 orang langsung melarikan diri.
BACA JUGA:
Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
"Barang bukti saat ini berada di Polsek Jatirogo," kata Wakil Adm Perum Perhutani KPH Jatirogo, Dedy Sopiandi.
Ia menjelaskan, pemberhentian sebuah kendaraan mobil jenis grandmax tersebut karena memuat kayu jati gelap yang berasal dari wilayah Sukongancar. Dugaan awal itu setelah adannya laporan pencurian kayu jati dari petugas jaga di wilayah Sukongancar yang dilakukan sekitar 7-8 orang. Mereka memikul kayu dengan cara dinaikkan dan dimasukkan ke dalam kendaran mobil yang diparkir di tepi sisi jalan raya.