KPK: Status Menteri ESDM dan Ketua Kosgoro Dimumkan Minggu Depan
Kamis, 28 Agustus 2014 16:12 WIB
JAKARTA(BangsaOnline)Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto mengaku sudah melakukan gelar perkara terkait status Menteri
ESDM Jero Wacik.
"Saya kan enggak boleh bohong, bahwa sudah ada expose (gelar
perkara), iya," ungkap Bambang saat ditanya di KPK, Kamis (28/8).
Bambang mengatakan untuk hasilnya akan diumumkan Juru Bicara KPK Johan Budi
minggu depan. "Kan nanti akan dikemukakan sama JB minggu depan, diumumkan
minggu depan," ujar Bambang.
Saat dipastikan kembali apakah Jero akan jadi tersangka, Bambang belum mau
mengatakan. Hal itu, kata Bambang, akan diumumkan oleh Juru Bicara pada saat
yang tepat.
"Sudah ada expose terhadap kasus JW (Jero Wacik), saya enggak boleh
sebut sudah ada (tersangka), hasil expose-nya itu akan diberitahukan
oleh jubir pada saat yang tepat," pungkasnya.
Jero Wacik diduga terlibat dalam kasus suap Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas
(SKK Migas) di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan
Sekretaris Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno
(WK) tersangka.
Atas sangkaan tersebut, Wahyono dijerat pasal 12 huruf B, atau pasal 11
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
No. 20 tahun 2001.
Peran Wahyono terendus pasca penangkapan mantan Ketua SKK Migas Rudi
Rubiandini, Agustus tahun silam. Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik
KPK di ruang kerja Wahyono ditemukan uang US$200.000. Penggeledahan itu
merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK untuk tersangka Rudi
Rubiandini.
Di rumah Rudi, KPK menemukan uang US$ 400.000 dan motor merek BMW. Uang
tersebut diduga suap dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Belakangan terungkap
uang tersebut merupakan bagian dari komitmen suap US$ 700.000 yang diduga untuk
memenangkan tender kondensat di SKK Migas.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, mengatakan nasib Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro, Bambang Wiratmadji
Soeharto, tinggal tunggu 'pengumuman'.
Tapi Adnan belum mau
menyebut status hukum Bambang. "Intinya sudah ada dan tinggal diumumkan,
memang belum dalam waktu dekat," kata Adnan di kantornya, Kamis, 28
Agustus 2014.
Menurut Adnan, pengusutan kasus dugaan suap di
lingkungan Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,
semakin gencar mengarah ke Bambang sebab perkembangan persidangan kasus
tersebut memperjelas kedudukan Bambang.
"Bambang sudah disebut di
pengadilan sehingga relatif tak rumit. Setelah semuanya cukup, kami
akan mengumumkannya," ujar Adnan.
Hingga
kini KPK belum mengumumkan ada tersangka baru dalam kasus yang bermula
dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Kejari Praya, Subriu.
Padahal, ekspose alias gelar perkara atau forum untuk menguji alat bukti
terhadap kasus itu sudah digelar.
Sebuah sumber mengungkapkan
nama Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro, Bambang Wiratmadji Soeharto, mencuat
dalam ekspose. "Dari tujuh laporan terjadinya tindak pidana, salah
satunya benar identitas itu," ujar sumber tersebut.
Satuan
petugas yang yang terdiri tim penyidik, penyelidik, penutut umum,
sekaligus komisioner KPK, sepakat menaikkan status dari saksi menjadi
tersangka dalam perkara suap PN Praya. "Hasil ekspose semua sepakat
untuk identitas itu," ujar sumber tadi.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Simak berita selengkapnya ...
sumber : merdeka.com