KPK: Status Menteri ESDM dan Ketua Kosgoro Dimumkan Minggu Depan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPK: Status Menteri ESDM dan Ketua Kosgoro Dimumkan Minggu Depan

Kamis, 28 Agustus 2014 16:12 WIB

Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: antaranews.com

Nama Bambang Wiratmadji Soeharto sudah lama mencuat di kasus suap PN Praya. Bekas Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Hati Nurani Rakyat itu merupakan bos Lusita Ani Razak, Direktur PT Pantai Aan, terdakwa kasus tersebut.

Bahkan, nama Bambang masuk dalam dakwaan jaksa terhadap Lusita, sebagai orang yang secara bersama-sama menyuap Subri.

Suap dilakukan supaya Kejari Praya mempercepat putusan perkara Along jilid I dan mendesak agar jaksa segera melakukan penahanan pada perkara Along jilid II. Perkara itu terkait penyerobotan tanah di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Bara.

Perkara bermula dari pelaporan Bambang ke Kepolisian terhadap Along alias Sugiharta atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Perkara lalu disidang di PN Praya. Majelis hakim dipimpin Sumedi dengan anggota Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santini. Adapun penuntutnya dipimpin Apriyanto Kurniawan.

Belakangan, diketahui duit Lusita tak hanya mengalir ke Subri. Dalam surat dakwaan tersebut terungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Timur, Deni Septiawan; Jaksa Aprianto Kurniawan yang menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus PN Praya; dan bekas hakim PN Praya, Desak Ketut Yuni, ikut kecipratan duit Lusita.

Pada 15 Desember 2013, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah untuk Bambang Soeharto, Apriyanto, Sumedi, Anak Agung, dan Dewi.

Sumber: merdeka.com

 

sumber : merdeka.com

 Tag:   KPK menteri esdm

Berita Terkait

Bangsaonline Video