KPK: Status Menteri ESDM dan Ketua Kosgoro Dimumkan Minggu Depan
Kamis, 28 Agustus 2014 16:12 WIB
Nama Bambang Wiratmadji Soeharto sudah lama mencuat di kasus suap PN
Praya. Bekas Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai
Hati Nurani Rakyat itu merupakan bos Lusita Ani Razak, Direktur PT
Pantai Aan, terdakwa kasus tersebut.
Bahkan, nama Bambang masuk dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Lusita, sebagai orang yang secara bersama-sama menyuap Subri.
Suap
dilakukan supaya Kejari Praya mempercepat putusan perkara Along jilid I
dan mendesak agar jaksa segera melakukan penahanan pada perkara Along
jilid II. Perkara itu terkait penyerobotan tanah di Desa Selong Belanak,
Kecamatan Praya Bara.
Perkara bermula dari pelaporan Bambang ke
Kepolisian terhadap Along alias Sugiharta atas dugaan pemalsuan
sertifikat lahan. Perkara lalu disidang di PN Praya. Majelis hakim
dipimpin Sumedi dengan anggota Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi
Santini. Adapun penuntutnya dipimpin Apriyanto Kurniawan.
Belakangan,
diketahui duit Lusita tak hanya mengalir ke Subri. Dalam surat dakwaan
tersebut terungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor
Lombok Timur, Deni Septiawan; Jaksa Aprianto Kurniawan yang menjabat
Kepala Seksi Pidana Khusus PN Praya; dan bekas hakim PN Praya, Desak
Ketut Yuni, ikut kecipratan duit Lusita.
Pada 15 Desember 2013,
KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia menetapkan status cegah untuk Bambang Soeharto, Apriyanto,
Sumedi, Anak Agung, dan Dewi.
sumber : merdeka.com