Gelapkan Truk Warga Surabaya, Pria di Malang Diancam 4 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 25 April 2018 21:07 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Dusun Krajan Timur, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditangkap petugas Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lawang, Rabu (25/4).
Pasalnya, ia diduga terlibat kasus penggelapan sebuah truk bernopol L-9855-UM yang saat ini disita oleh Tim Reskrim Polsek Lawang.
BACA JUGA:
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
"Tersangka berinisial JK ini berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Lawang karena telah dilaporkan seorang warga Kota Surabaya selaku pemilik truk yang telah digelapkan oleh tersangka," kata Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistyo Budi.
Gaguk menjelaskan, perbuatan tersangka ini muncul ketika korban menyerahkan truk miliknya kepada pelaku untuk dikelola dengan sistem komisi secara periodik. Namun setelah pemilik mendengar bahwa truk tersebut tidak dikelola sendiri dan justru disewakan kepada pihak lain, kemudian korban berupaya untuk mengambil kembali.
Simak berita selengkapnya ...