Pungli Pengurusan Tanah, Kades Laban Ditangkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 07 Mei 2018 20:57 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik membekuk Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Slamet Efendi. Dia tertangkap basah saat melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang ingin mengurus Surat Keterangan Obyek Pajak untuk Ketetapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Kasus ini berawal ketika Sarkati yang menjadi korban awalnya ingin menjual tanahnya seluas 0,027 meter persegi dengan harga Rp 90 juta dan nomor persil 29a. Untuk melengkapi berkas jual beli itu, korban mengurus Surat Keterangan tersebut.
BACA JUGA:
Dugaan Penyimpangan Hibah UMKM Rp19,6 M, Kejari Gresik Lanjutkan Pemanggilan KUM
Tak Cukup Bukti, Kejari Gresik Serahkan Dugaan Pungli Atribut Pelantikan 47 Kades ke Inspektorat
Kepala Dispendik Gresik Bantah Ada Pemotongan BOS: Soal Pokja, Saya Tidak Tahu
Laporan ke DPRD, Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Dipotong Rp 500 - 700 Ribu/Siswa/Bulan
"Sebenarnya Surat Keterangan itu tidak diperlukan lagi dalam proses jual beli maupun mengurus sertifikat. Tapi ini hanya modus tersangka untuk melakukan pungli," ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik saat gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (7/5/2018).
Untuk satu lembar Surat Keterangan itu, kata Kapolres, tersangka meminta imbalan Rp 20 juta. Tapi dinego oleh korban hingga sepakat nilai Rp 10 juta."Saat penangkapan sudah dibayar uang muka Rp 5 juta. Ini tergolong pungutan liar, karena tidak ada aturannya," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...