Perlu Ada Plt Wali Kota, Penahanan Mas'ud Yunus Dilaporkan Gubernur
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Jumat, 11 Mei 2018 14:55 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah terhalang libur Hari Kenaikan Isa Almasih, Pemkot Mojokerto baru menindak lanjuti penahanan Walikota Masud Yunus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak pemkot melaporkan penahanan orang nomer satu di lingkup pemkot oleh karena sangkaan terlibat kasus pengalihan anggaran Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) kepada Gubenur Jatim Soekarwo, Jumat (11/5) kemarin.
BACA JUGA:
5 Raperda Inisiatif Pemkot Mojokerto Digodog Kakanwil Kemenkumham
Cegah Praktik Politik Uang di Pilwali, Ali Kuncoro Kobarkan Semangat Hajar Serangan Fajar
Revitalisasi RTH Kelar, Wajah Kota Mojokerto Makin Instagramable
SDN Kranggan I Kota Mojokerto Terima Tim Audit KemenPPPA dan Satuan Pendidikan Ramah Anak
"Hari ini kami melaporkan tentang penahanan Pak Wali oleh KPK ke Gubernur (Jatim). Melalui email kami sampaikan tentang penahanan itu berikut lampiran surat penahanannya, " papar Plt Sekdakot Mojokerto, Gentur Prihantono didampingi Kabag Humas Chairil Anwar.
Simak berita selengkapnya ...