Savana Cikasur Diklaim Pemkab Probolinggo, DPRD Kabupaten Situbondo Berang
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Mursidi
Jumat, 11 Mei 2018 15:54 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Manuver Pemerintah Kabupaten Probolinggo atas kepemilikan situs bersejarah Dewi Rengganis di puncak gunung Argopuro membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo berang.
Salah satu anggota DPRD Situbondo, Hadi Priyanto secara tegas mengatakan, bahwa sejak dulu letak geografis pegunungan Argopuro khususnya di savana Cikasur merupakan milik Kabupaten Situbondo.
BACA JUGA:
Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo, Perusahaan Asal Malang Transaksi Tembakau Besuki
Tingkatkan Pelayanan, RSAR Situbondo Belanja EEG dan Mesin Anestesi dari DBHCHT 2024
Pemkab Situbondo Siap Distribusikan Paket Sembako Program DBHCHT
Peroleh Dana Cukai Rp77 Miliar, Kepala Bappeda Situbondo: Sepenuhnya untuk Kesejahteraan Masyarakat
"Berdasarkan peta sejak jaman Belanda, savana Cikasur itu masuk bagian dari wilayah Situbondo, waktu itu masih bernama Panarukan," ujarnya
Lebih lanjut, politikus partai demokrat itu mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Situbondo untuk mendukung dan menyerukan secara moral bersama-sama masyarakat Sumbermalang, agar mempertahankan Savana Cikasur yang diklaim milik Probolinggo oleh Pemkab Probolinggo.
"Minggu lalu Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyatakan sikap, bahwa daerah tersebut masuk ke wilayah mereka. Kami tidak rela sejengkal tanah Situbondo diakui oleh Kabupaten lain, kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan. Savana cikasur di Kecamatan Sumbermalang itu harga mati milik Pemerintah Kabupaten Situbondo," tegas Hadi.
Simak berita selengkapnya ...