Pembangunan Gedung Baru RS Fatimah Jalan Terus, Awak Media Geruduk Kantor Satpol PP
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Rabu, 16 Mei 2018 00:23 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Surat Peringatan (SP) satu dari Satpol PP kepada pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah tidak dihiraukan. SP 1 itu sebelumnya dilayangkan kepada RSI Fatimah karena rumah sakit tersebut melanggar aturan perda, lantaran membangun gedung baru tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan di lokasi, Selasa (15/5), pembangunan gedung baru itu jalan terus. Padahal peraturan SP 1 dari satpol PP sudah menjelaskan bahwa pihak RS Fatimah harus memberhentikan pembangunannya sampai IMB-nya keluar.
BACA JUGA:
Razia PPKM di Banyuwangi Ricuh, Pedagang Ikan Bakar Fish Market Ribut dengan Satpol PP
Jadi Biang Kecelakaan Beruntun, Oknum Satpol PP Banyuwangi Malah Ngajak Korban Urusan Polisi
Peserta JKN-KIS di Banyuwangi Bayar RS Pinjam Uang Tetangga, Sempat Ditawari Pemakaman Covid-19
Kena Operasi Sabtu Malam, 75 Pelanggar Diamankan Tim Gabungan di Banyuwangi
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Perda Satpol PP Joko Sugeng mengatakan segera memerintahkan Ardian selaku Kasi Penindak Perda untuk memantau dan meninjau bangunan gedung RS Fatimah.
Namun, pantauan awak media di lokasi, ternyata Ardian bersama tim dari Satpol PP tidak kunjung menampakkan batang hidungnya. Saat dikonfirmasi via seluler, Ardian mengaku hanya menghubungi Kabag Admin Rumah Sakit Fatimah, Rofiq, agar menghentikan pembangunan.
Simak berita selengkapnya ...