Kena Operasi Sabtu Malam, 75 Pelanggar Diamankan Tim Gabungan di Banyuwangi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Minggu, 20 September 2020 17:02 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi bersama Kodim 0825, Lanal, dan Satpol PP melakukan razia masker di Jalan Letjen S. Parman area Taman Tirta Wangi dan Jalan Veteran area Taman Blambangan, Sabtu (19/9/2020) malam.
Di dua tempat itu, tim gabungan operasi yustisi ini berhasil menindak sebanyak 75 pelanggar dengan rincian, teguran lisan 50 pelanggar, tertulis sebanyak 19, dan tipiring 6 pelanggar.
BACA JUGA:
Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Operasi yustisi ini merupakan kegiatan penertiban protokol kesehatan (prokes), terutama kepada orang yang mengabaikan dan sengaja tidak memakai masker di tempat umum. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk pendisiplinan untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tujuan operasi yustisi untuk melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020. "Kami melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang wajib masker yang dilaksanakan secara berantai dan simultan," katanya.
Simak berita selengkapnya ...